Kepala Dinas DPPKBP3A Drs.H. Edi Afrizal, M. Si : DPPKBP3A Kampar Komit Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak-Anak Kampar

HomeDaerahKab. Kampar

Kepala Dinas DPPKBP3A Drs.H. Edi Afrizal, M. Si : DPPKBP3A Kampar Komit Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak-Anak Kampar

Jurnal MTQ Ke-53 Kabupaten Kampar Tahun 2024, Maswir : “Hari Pertama Beberapa Lomba Mulai Dipertandingkan”
Satpol PP Kampar Lakukan Pengerebekan Sebuah Warung Di Desa Muara Mahat Baru Dan Amankan 4 Orang Wanita
Bersama Tim Relawan Misharti Bagikan Ratusan Paket Makanan Jum’at Berkah

Bangkinang Kota, Perjuanganrakyat.com – DPPKBP3A Kabupaten Kampar terus bergerak cepat memberikan perlindungan kepada anak-anak Kampar. Anak merupakan generasi harapan masa depan yang harus selalu mendapatkan perlindungan. Hak anak harus terpenuhi agar masa depannya selalu terjaga dan terjamin.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) kabupaten Kampar, Drs.H. Edi Afrizal, M. Si, (07/03/24) kepada wartawan mengatakan, bahwa DPPKBP3A Kampar komit dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak Kampar.

Jika ada laporan tentang kekerasan atau perampasan hak anak, maka DPPKBP3A Kampar melalui UPT PPA akan turun dan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. UPT PPA akan bekerja sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku, ungkap Edi Afrizal.
Edi Afrizal,Al mengatakan, bahwa hak anak harus selalu terlindungi. Perlindungan anak harus berjalan dan berlaku sebagaimana mestinya. Karena anak merupakan generasi harapan masa depan yang bakal menjadi tulang pembangunan negeri di masa yang akan datang, ungkap Edi Afrizal.

Kepada wartawan Edi Afrizal menjelaskan, bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat   hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan   dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan berkarakter yang baik.

Edi Afrizal mengatakan, bahwa Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Terdapat beberapa hak anak yang harus kita lindungi dan  penuhi, diantaranya Hak Mendapatkan Identitas; Hak untuk Mendapatkan Pendidikan; Hak untuk Bermain; Hak untuk Mendapatkan Perlindungan; Hak untuk Rekreasi; Hak untuk Mendapatkan Makanan; Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan; Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan; Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan, dan hak untuk mendapatkan kesamaan, jelas Edi Afrizal.(Advetorial)

COMMENTS