Medan – Polisi telah menangkap pelajar berinisial MAS, salah satu tersangka yang turut serta menganiaya secara bersama-sama siswa MAN 1 Medan berinisial MH (14). Atas perbuatannya, MAS telah ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Untuk tersangka berinisial MAS (14) telah ditahan,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (27/11/2023).
Lantaran pelaku merupakan anak di bawah umur, polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan terhadap anak. Dia terancam di atas lima tahun penjara.
“Ini korban usia anak, dan pelaku juga serupa. Makanya pasal yang ditetapkan ke pelaku ialah penganiayaan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman bisa di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.
Fathir pun menjelaskan selain MAS, ada tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sedang diburu.
Sebelumnya diberitakan, bahwa kasus yang menimpa siswa itu viral di media sosial. Diduga pelaku teman sekolah hingga senior korban yang berkisar 20 orang.
“Telah terjadi pembulian pada adik saya, dia sekolah di MAN 1 Medan. Awalnya dia diculik dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore oleh anak-anak yang sekolah di MAN 1 Medan dan mantan alumni MAN 1 Medan,” demikian tertulis diunggahan @jojofashion_bangkok2 yang dilihat, Sabtu (25/11/2023).
Korban disebut dipaksa untuk memakan lumpur oleh para pelaku. Bahkan para pelaku disebut menyuruh meminum air liur korban.
“Para pembuli memaksa adik saya untuk makan lumpur, menghisap sendal, makan dan ranting, serta meminum air ludah dari pembuli,” sambung unggahan itu.
Pelaku juga disebut menyiksa korban dengan cara dipukul hingga meletakkan kunci yang dipanaskan ke tangan korban. Dalam unggahan itu, disebut pelaku sekitar 20 orang.
“Tidak sampai di situ, adik saya juga disiksa, ditendang, dipukul, dibakar tangannya pakai kunci yang sudah dipanasi api. Total pembuli ada 20 orang,” imbuhnya.
COMMENTS