Bangkinang, perjuanganrakyat.com — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar angkat bicara terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M. Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora, Helmi, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026).

Helmi mengungkapkan, laporan dugaan kasus itu dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial IP. Berdasarkan data sementara, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Namun, Plt Kadisdikpora menekankan adanya kendala administratif terkait status kepegawaian terlapor.

“Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 sampai 2023, sementara yang bersangkutan baru resmi diangkat sebagai PPPK pada Oktober 2025. Artinya, saat kejadian tersebut, saudara M belum berstatus sebagai ASN,” jelas Helmi.

Kondisi ini menimbulkan dilema dalam penerapan sanksi disiplin, mengingat aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Meski demikian, Disdikpora Kampar menegaskan tidak akan tinggal diam. Helmi menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari dasar hukum yang tepat dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kampar, Inspektorat, serta BKPSDM untuk mencari solusi yang sesuai ketentuan hukum. Keputusan harus diambil hati-hati agar tidak bias, mengingat kedua belah pihak memiliki versi pembelaannya masing-masing,” tambahnya.
Dalam RDP juga terungkap bahwa pelapor dan terlapor diduga masih memiliki hubungan kekeluargaan. Mengingat persoalan ini bersifat personal namun berdampak pada institusi, Disdikpora mendorong dilakukannya upaya mediasi kembali.
“Kami mendorong agar dilakukan mediasi, apalagi mereka masih memiliki hubungan keluarga, dan sebelumnya juga sempat ada upaya perdamaian di Polda,” kata Helmi.
Terkait permintaan pelapor agar terlapor segera diberhentikan, Disdikpora menegaskan belum dapat mengambil keputusan sepihak. “Untuk memberikan rekomendasi sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat, kami membutuhkan dasar hukum yang jelas. Jika ada payung hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Helmi.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai PPPK, terutama ketika peristiwa terjadi sebelum pengangkatan resmi, dan menjadi perhatian serius bagi Disdikpora Kampar dalam menjaga integritas dunia pendidikan.(Adv)





COMMENTS