Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya Bagi Pekebun Kelapa Sawit

HomeDaerahKab. Kampar

Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya Bagi Pekebun Kelapa Sawit

Dispersip Kampar Diundang Pada Acara Sosialisasi Pojok Baca PKK Sekaligus Menjadi Narasumber
Disdikpora Kampar Adakan Sosialisasi Program Pemerintah Bidang Paud
Ilyas HU Sosok Pemimpin Berkarakter, Berwibawa, Tegas dan Humanis

Bangkinang Kota, Perjuanganrakyat.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan gelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas tim pendataan sawit rakyat (DBH Sawit) tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari. Acara ini berlangsung di Aula lantai 2 Hotel Altha Jl.Prof.M Yamin Bangkinang, Rabu, (17/07/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH, didampingi Kadis Bunnak Keswan Kampar Marahalim, S. Pt Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Dr. Ir. Sri Ambar Kusumawati, M. Si, dan diikuti oleh 10 Camat, 6 Kepala Desa, 23 Kelompok Tani, 3 Perusahaan mitra dan tim pendataan sebanyak 24 orang dari Disbunnak Keswan Kampar.

Pj Bupati Kampar Hambali dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pendataan sawit rakyat melalui DBH Sawit yang dilakukan disbunnak keswan kampar dan juga mendukung penuh kegiatan ini.

Hambali menjelaskan pemerintah kabupaten Kampar akan membuatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) untuk usaha perkebunan yang ada di Kabupaten Kampar.

“Ini salah satu bentuk upaya pemerintah Kabupaten Kampar terhadap usaha perkebunan agar perkebunan yang ada di Kampar ini memiliki izin agar ketika terjadi masalah bisa kita selesaikan dengan mudah”. Ucap Hambali

Sementara itu Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar Marahalim, S. Pt dalam laporannya menyampaikan bahwa di Indonesia perkembangan perkebunan kelapa sawit sangat pesat sehingga sekarang Indonesia memiliki perkebunan sawit sebanyak 16.600 H.

Sementara itu, Perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau mencapai 3,5 juta H, menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu Provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas yang ada di Indonesia.

Marahalim menjelaskan untuk di Provinsi Riau yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas adalah Kabupaten Kampar yang saat ini tercatat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar sebanyak 580 ribu H,

Dalam 580 hektar ini 60 persen perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar itu milik masyarakat.

“Untuk saat ini perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sebanyak 60 persen dan saat ini belum terdata secara rinci oleh pemerintah daerah, dimana lokasi perkebunan dan siapa pemilik perkebunan kelapa sawit ini”. Kata Marahalim.

Pemerintah daerah melalui dana hasil sawit akan melakukan pendataan, pemeriksaan, pemetaan dan juga akan membuat sebanyak 1.500 Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) agar perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kampar ketika nantinya bermasalah bisa diselesaikan dengan baik.

Adapun perubahan STD-B berakhir apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah sera tidak durus usaha sesuai peruntukannya.

Di akhir Marahalim menyampaikan tujuan diadakan nya bimtek ini agar bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta tentang pemetaan dan pendataan kebun sawit masyarakat, dan juga mendapatkan data dan informasi tentang perkebunan kelapa sawit rakyat guna menghubungkan tata kelola usaha budidaya perkebunan berkelanjutan milik pekebun.(Adv)

COMMENTS