Dua Kepala Dinas Di Pemerintah Kabupaten Kampar  Naik Haji, Pj Sekda Kampar Saksikan Sertijab Sementara.

HomeDaerahKab. Kampar

Dua Kepala Dinas Di Pemerintah Kabupaten Kampar Naik Haji, Pj Sekda Kampar Saksikan Sertijab Sementara.

Wakil Bupati Kampar Kunjungi Pustu dan Puskesmas Di Kec. Kampar Kiri Tengah
Dampingi Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, Pemda Kampar Dukung Penuh Program Pemberdayaan Masyarakat Yang Berkelanjutan Di Sektor Perikanan Dan Pertanian
Paripurna DPRD Tanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda APBD Tahun 2026, Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah

Bangkinang Kota, Perjuanganrakyat.com – Dua Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar mendapat Kesempatan untuk menunaikan Haji Tahun 2024 ini.

Sesuai surat Pj Bupati Kampar Nomor: 800.1.11.6/BKSDM-PKAP/90 Tanggal 6 Mei 2024 Tentang Surat Izin Cuti Besar Atas Nama Drs. Muhammad, M.Si Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan menunjuk Marhalim,S.Pt sebagai Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kampar

Selanjutnya, sesuai Surat Pj Bupati Kampar Nomor: 800.1.11.6/BKSDM/PKAP/91 Tanggal 6 Mei 2024 Tentang surat izin Cuti Besar Atas Nama Dr. Yuli Usman, M.Ag, jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar Menunjuk Riadel Fithri, M.Si sebagai Plt. Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Kampar.

Untuk itu, Mewakili Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menyaksikan Sertijab yang digelar di Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kearsipan Kabupaten Kampar, Senin (13/5/2024).

Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menyebutkan, Pj Bupati Kampar telah menunjuk pengganti sementara untuk menghindari terjadi kekosongan pada jabatan strategis khususnya Esselon II.

Untuk pergantian Kadis Ketahanan Pangan Kampar Pj Bupati Kampar Menunjuk Kadis Perkebunan Marhalim Sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Dinas Ketahanan Pangan. Sementara itu untuk mengisi jabatan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kampar Pj Bupati Kampar menunjuk Staf Ahli Bidang SDM Riadel Fithri, M.Si sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) di Dinas Perputakaan Kampar.

Ia juga menjelaskan Pergantian jabatan sementara sudah berlaku sejak cuti disetujui. Waktunya bervariasi mulai dari 30 hari, 40 hari dan 2 bulan, sesuai yang diajukan pejabat bersangkutan.

“Dengan pergantian ini, semoga dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar dan saling bersinergi untuk dapat mewujudkan Kampar Semakin Melaju.”tutupnya.”
(Advetorial)

COMMENTS