Senama Nenek, perjuanganrakyat.com — Semangat perjuangan masyarakat eks peladangan dan Forum Masyarakat (FM) Dusun 02 Kepanasan Desa Senama Nenek kembali bergema. Dengan membawa pesan keprihatinan terhadap nasib hak masyarakat, hari ini masyarakat memasang kain kafan bertuliskan penolakan terhadap rencana penandatanganan izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III oleh Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Senama Nenek.

Pemasangan kain kafan tersebut bukan sekadar simbol, namun menjadi bentuk penyampaian aspirasi bahwa masyarakat merasa keadilan telah terabaikan dalam proses yang menyangkut hak dan kepentingan rakyat.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ismet, SH.I, menjelaskan bahwa kain kafan yang dipasang memiliki makna mendalam. Menurutnya, simbol tersebut menggambarkan kondisi keadilan yang seakan telah mati ketika kepentingan perusahaan lebih diutamakan dibandingkan hak-hak masyarakat.

“Spanduk dengan latar kain kafan ini mengisyaratkan bahwa keadilan sudah mati. Kami melihat kepentingan perusahaan lebih didahulukan dibandingkan hak dan kepentingan rakyat yang selama ini memperjuangkan tanah mereka,” ungkap Ismet.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Dusun 02 Kepanasan Desa Senama Nenek, Syamsibar D, menyampaikan sikap tegas penolakan terhadap proses yang berkaitan dengan izin HGU PTPN IV Regional III. Ia meminta agar Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Senama Nenek tidak melakukan penandatanganan sebelum persoalan hak masyarakat benar-benar diselesaikan.
“Kami menolak panitia B dan meminta kepada Camat Tapung Hulu serta Kepala Desa Senama Nenek agar tidak menandatangani proses izin HGU PTPN IV Regional III sebelum hak-hak masyarakat mendapatkan kejelasan,” tegas Syamsibar.
Hal senada disampaikan Ketua Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa (PFP-EPD) Senama Nenek, Asrul. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah bentuk permusuhan terhadap perusahaan, melainkan upaya mempertahankan hak yang diyakini menjadi bagian dari perjuangan rakyat.
“PTPN IV jangan menganggap masyarakat sebagai musuh negara. Kami hanya memperjuangkan hak-hak masyarakat eks peladangan. Silakan bangun dan majukan perusahaan saudara, tetapi jangan lupakan hak masyarakat. Kembalikan lahan eks peladangan kurang lebih 600 hektare dan lahan Forum Masyarakat Dusun 02 Kepanasan seluas 770 hektare,” ujar Asrul.
Menurutnya, keberadaan perusahaan dan masyarakat seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan mengedepankan rasa keadilan, penghormatan terhadap sejarah tanah, serta kearifan lokal.
“Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kami ingin perusahaan maju, tetapi masyarakat juga harus dihargai dan diperhatikan haknya,” tambahnya.
Perjuangan masyarakat eks peladangan dan FM Dusun 02 Kepanasan Desa Senama Nenek ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang investasi dan perusahaan, tetapi juga tentang keadilan sosial, penghormatan terhadap masyarakat, serta penyelesaian persoalan secara bijaksana dan bermartabat.
Dengan semangat perjuangan yang tetap terjaga, masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik, sehingga pembangunan dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan beriringan.(***)





COMMENTS