Bangkinang Kota, Perjuanganrakyat.com – DPPKBP3A Kabupaten Kampar terus berupaya mewujudkan Kampar sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Dalam mewujudkan KLA, DPPKBP3A Kampar bersinergi dengan seluruh stakeholder dan berbagai elemen masyarakat.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, Drs. Edi Afrizal, M. Si melalui Analis Kebijakan Muda
Subkor Pemenuhan Hak Anak, Nila Riwayati, SKM., M. Si, (20/02/24) di Bangkinang Kota mengatakan, mewujudkan Kabupaten Kampar sebagai KLA merupakan tanggungjawab kita bersama. DPPKBP3A Kampar sebagai lokomotif selalu berinovasi dan bersinergi dengan stakeholder dan berbagai pihak agar negeri Serambi Mekkah Provinsi Riau ini menjadi Kabupaten Layak Anak.
Lebih lanjut Nila Riwayati mengatakan, bahwa KLA merupakan kota/kabupaten yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sistem pembangunan KLA menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, ungkap Nila.
Kepada wartawan Nila juga menjelaskan, bahwa Kriteria yang Menjadi Indeks Penilaian KLA meliputi:
1. Penguatan Kelembagaan.
Pada Kabupaten / Kota Layak Anak tersedia peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak, dan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
2. Hak sipil dan kebebasan
Persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, dan terlembaganya partisipasi anak.
3. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
Persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan tersedia infrastruktur (sarana dan prasarana) di ruang publik yang ramah anak.
4. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan
Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevalensi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan ketersediaan kawasan tanpa rokok.
5. Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya
Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase Wajib Belajar 12 Tahun, persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
6. Hak Perlindungan khusus
Anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani, dan anak korban stigmatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuanya yang terlayani, jelas Nila Riwayati.
Melalui media Nila Riwayati menghimbau, agar seluruh stakeholder pembangunan dan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan perhatian dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Kampar sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak. “KLA tidak akan bisa terwujud jika tidak mendapatkan dukungan semua pihak. KLA harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Nila. (Advetorial)
COMMENTS